Sejarah Pengadilan
Mahkamah Syar’iyah merupakan lembaga yudikatif yang memeriksa dan memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan hukum keluarga, hukum pidana islam (jinayat) yang dikhususnya untuk masyarakat beragama islam. Mahkamah Syar’iyah atau yang disebut juga Pengadilan Agama berada dibawah lingkungan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam didirikan sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam secara legalitas terbentuk pada tanggal 31 Oktober 2018. Dengan terbentuknya Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam maka wilayah Kota Subulussalam keluar dari daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Singkil. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menjadi badan yudikatif yang menjalankan seluruh peraturan yang berhubungan dengan syariat islam dan Qonun Aceh.
Dasar Pembentukan Pengadilan : Surat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016