logo 11

Kop Website

CORONA MAHKAMAH AGUNG

KOP

laporkan

Written by Super User on . Hits: 1246Posted in Uncategorised

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :

  1. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  2. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  3. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.

Layanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Alur Pelayanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Informasi Prosedur Berperkara Jinayat

Informasi Prosedur Berperkara Perdata

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jln. Teuku Umar No. 29, Kec. penanggalan - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5