logo Website

Kop Website

CORONA MAHKAMAH AGUNG

KOP

laporkan

Written by Super User on . Hits: 1377Posted in Uncategorised

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a.Adanya penolakan atas permohonan informasi.

b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.

c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

f.Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau

g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B.Registrasi

1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.

2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

 

C.Tanggapan Atas Keberatan

1.       Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2.      Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

         a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.

          b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.

          c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

         d. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

          e. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh   informasi   yang   diminta   kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

          f. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

          g. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan   kepada pemohon informasi

          h. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan   PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

3.      Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Hak-hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian (Versi Bahasa Daerah)

Layanan dan tata Cara Berperkara di Peradilan Agama (Versi Bahasa Daerah)

Informasi Prosedur Berperkara Jinayat

Informasi Prosedur Berperkara Perdata

Layanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Alur Pelayanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5