HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN
Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam
Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.