HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan
HAK-HAK PELAPOR
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari
pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.