Kop Website 1

Written by Super User on . Hits: 2110Posted in Uncategorised

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan 
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR

1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;

2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari

   pihak manapun;

3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;

4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan. 

HAK-HAK TERLAPOR

1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5