logo Website

Kop Website

CORONA MAHKAMAH AGUNG

KOP

laporkan

Written by Super User on . Hits: 2141Posted in Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

BIAYA

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Materai
b. Biaya Pemanggilan para Pihak
c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
d. Biaya Sita Jaminan
e. Biaya Pemeriksaan Setempat
f. Biaya Saksi/Ahli
g. Biaya Eksekusi
h. Alat Tulis Kantor (ATK)
i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
j. Penggandaan salinan putusan
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Hak-hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian (Versi Bahasa Daerah)

Layanan dan tata Cara Berperkara di Peradilan Agama (Versi Bahasa Daerah)

Informasi Prosedur Berperkara Jinayat

Informasi Prosedur Berperkara Perdata

Layanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Alur Pelayanan Sidang Bagi Kaum Rentan

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5