Ketua MS Kota Subulussalam Menghadiri Temu Ramah Kajati Aceh dengan Pemerintah Kota Subulussalam
Subulussalam, 08 April 2022
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Menghadiri Temu Ramah Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Pemerintah Kota Subulussalam pada Jum’at. 08 April 2022 bertempat di Pendopo Walikota Subulussalam. Turut hadir Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, Unsur Forkopimda, SKPK Subulussalam, Para Camat, Insan Pers dan Media Cetak.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar S.H., M.H mengatakan dihadapan Walikota dan seluruh pejabat Pemko Subulussalam bahwa kehadiran kami di Kota Subulussalam adalah melakukan kunker untuk melihat secara langsung potret kinerja pegawai kejaksaan, melihat sarana dan prasrana dan selanjutnya tim membuat kajian. Pada saat mengunjungi daerah, dari hasil pengawasan tim Forkopimda di semua daerah kompak dan sinergi, ucapnya mengawali kata sambutannya.
Dikatakannya bahwa tupoksi kejaksaan ada dua hal dalam penegakan hukum, pertama, pencegahan dan kedua penindakan. Untuk penindakan adalah hal terakhir yang dilakukan, lebih fokus dan prioritas pada pencegahan, ujarnya. Dibidang pencegahan ada fungsi intelijen dan Datun, kedua fungsi tersebut agar bisa dimanfaatkan Pemko. Diakhir sambutannya ia mengingatkan Pemko dan Kejakasaan Subulussalam agar setiap MOU jangan saja menjadi kegiatan ceremony namun harus ada tindaklanjutnya. Setiap ada gejala di daerah lakukan early deteksi selesaikan di daerah. Harmonisasi Forkopimda agar berjalan baik sehingga masyarakat merasakan manfaat dari hasil pembangunan, tuturnya.
Walikota H. Affan Alfian mengatakan bahwa pihaknya dengan Kajari Subulussalam Mayhardi Indra Putra, SH.MH telah membuat terobosan, pertama, adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Subulussalam dengan Kejaksaan Negeri Subulussalam tentang penanganan masalah hukum dengan ruang lingkup kegiatan berupa pemberian bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Kedua, telah me-louncing aplikasi Pedang Datun yang dimana aplikasi ini merupakan aplikasi ciptaan Kajari Subulussalam, ketiga, melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam. Keempat, menindaklanjuti atas kesepakatan bersama terkait pendampingan hukum dibidang optimalisasi peningkatan PAD Kota Subulussalam berdasarkan Qanun Kota Subulussalam tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). Kelima, beberapa waktu yang lalu telah me-launching Sada Kata desaku yang artinya Sadakata Desa Sadar Hukum, keenam, telah dilaunchingnya kampong Restorative Justice .