MS Kota Subulussalam Mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama : Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak
Subulussalam, 01 April 2022
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Bersama dengan Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., dan Hakim MS Kota Subulussalam, Bapak Ahmad Fauzi, S.H. Mengikuti Pembinaan Teknis Peradilan Agama dengan Thema Perlindungan Hukum dan Anak yang berlangsung pada Jum’at, 01 April 2022 bertempat di Ruang Sidang MS Kota Subulussalam secara Daring.
Dalam Pembinaan Teknis tersebut, turut hadir sebagai Narasumber yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Pembinaan pada hari ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, selanjutnya membacakan Ayat Suci Qur’an yang dibawakan oleh Hakim PA Cianjur, Bapak Nurhasan, S.H.I., M.E dan Do’a yang dipimpin oleh Ketua PA Ternate, Drs. Jabir Sasole, M.H.
Direktur Jenderal Badilag, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., memberikan pemaparan terkait dengan Thema pada hari ini. Beliau mengatakan bahwa Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang berada di seluruh Indonesia untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pihak dengan mengedepankan asas cepat, mudah dan berbiaya ringan. Kemudian terkait dengan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, beliau meminta kepada seluruh Hakim yang berada di Daerah untuk memperhatikan putusan yang berkaitan dengan Perempuan dan Anak pasca perceraian. Menurutnya, banyak perkara yang setelah putus, perempuan dan anak banyak menjadi korban, maka dari itu saya berharap agar setiap Putusan Hakim dapat mengedepankan hak-hak anak dan perempuan.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M dalam materinya memaparkan terkait dengan Pembinaan Teknis hari ini, ada beberapa Langkah yang harus diperhatikan dalam Perlindungan Anak, Sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan, setelah itu Pengawasan dan Evaluasi, memahami asas-asasdalam mengadili perempuan, tidak boleh melakukan intimidasi dan merendahkan perempuan, serta kesetaraan gender, isu ini yang pada saat sekarang harus menjadi perhatian kita Bersama, jangan sampai ada Langkah yang terlewatkan demi terciptanya ketahanan keluarga kuat dan solid