MS Kota Subulussalam Menghadiri Sosialisasi Penyuluhan dan Penanganan Hukum Tindak Kekerasan Anak
Subulussalam, 23 Maret 2022
Ketua MS Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., M.H. menghadiri Sosialisasi Penyuluhan dan Penanganan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Anak yang di adakan oleh Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan Provinsi Aceh pada Rabu, 23 Maret 2022. Tampak hadir Tamu Undangan dari SKPK Subulussalam, dan Dinas Terkait.
Acara diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’anul Karim yang kemudian dilanjutkan dengan Shalawat Badar dan diteruskan dengan Mengumandangkan Lagu Indonesia Raya. Wakil Ketua MS Kota Subulussalam ditunjuk sebagai Narasumber untuk mengisi materi tentang penanganan Hukum pada kekerasan anak. Menurutnya, Pidana kekerasan anak merupakan salah satu kejahatan yang mengundang traumatic pada anak, sehingga dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014, pelanggar nya dapat dikenai hukuman maksimal sekitar 200 Bulan atau 200 Kali Cambukan.
Lanjutnya, Perkara kekerasan terhadap anak di Kota Subulussalam sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan, karena dari tahun ketahun kasusnya terus naik, untuk itu Pengawasan Orang Tua serta Pendidikan terhadap anak tentang bagian sensitifnya perlu dibertahu sejak dini untuk menghindari kejahatan anak yang berikutnya. MS Kota Subulussalam berharap tahun 2022 ini berkurang perkara tentang Pidana Anak, tutup Wakil Ketua MS Kota Subulussalam terkait Materi Penanganan Hukum Pidana Anak.