Hakim Mediator MS Kota Subulussalam Kembali Berhasil Menyatukan Pihak Yang Berperkara
Subulussalam, 07 Desember 2021
Mediasi merupakan suatu upaya perdamaian oleh seorang mediator dimana kedua belah pihak sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga Bersama. Dengan mediasi juga dapat kita temukan hal-hal yang selama ini tidak diungkapkan baik oleh pihak istri maupun suami. Upaya ini lah yang akan diusahakan oleh Hakim Mediator MS Kota Subulussalam yang juga Ketua MS Kota Subulussalam, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H.
Upaya Hakim Mediator sejatinya adalah ingin mengetahui dan memberikan solusi dengan tujuan ingin mempersatukan kedua insan yang sedang dilanda gundah gulana, atau bertengkar, berselisih paham, dan lain sebagainya. Namun semua ini tergantung dari pihak yang akan dipersatukan, apakah masih ingin melanjutkan ibadah terpanjang ini atau berniat menyudahi sampai disini.
Namun YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. berhasil meyakinkan kedua pasangan tersebut untuk melanjutkan ibadah terpanjang tersebut. “sangat senang bisa membantu para pihak untuk mempersatukan Kembali biduk rumah tangga nya. Ini menjadi suatu kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami di MS Kota Subulussalam” Ujar Ketua MS Kota Subulussalam usai menjalani Mediasi tersebut. Sekali lagi, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam akan sangat senang apabila pasangan yang datang berperkara bisa dimediasi dan berhasil tanpa harus berpisah.