MS Kota Subulussalam Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung 200 Bulan Penjara
Subulussalam, 09 Desember 2021
MS Kota Subulussalam Kembali menggelar Sidang Perkara Jinayat dengan Nomor Perkara 10/JN/2021/MS.Sus dengan terdakwa berinisal SN Alias Y Bin Alm TN pada Kamis Pagi, 09 Desember 2021 dengan agenda Pembacaan Vonis Hakim kepada terdakwa Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan Mahramnya, dalam hal ini anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Majelis Hakim membacakan beberapa butir petikan Putusan yang disusun. Dalam Putusan tersebut, Pelaku sudah beberapa kali melakukan Tindakan yang tidak terpuji tersebut sampai korban pun sulit untuk mengingatnya. Kemudian beliau melanjutkan korban sering melakukan Tindakan keji tersebut sejak korban duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) sampai kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan terakhir kali Terdakwa berupaya untuk memperkosa Korban pada 09 September 2021, namun tidak terjadi karena ketahuan oleh Ibu Korban.
“Mengadili, Satu, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pemerkosaan Terhadap Orang yang Memiliki Hubungan Mahram Dengannya sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat’ dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Dua menjatuhkan terhadap terdakwa Uqubat Ta’zir penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, Tiga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, empat menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada anak korban, Lima, Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah)” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H dan Muhammad Naufal, S.Sy, serta Ahmad Fauzi, S.H. sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Hidayatullah, S.H.I, sebagai Panitera Pengganti pada perkara ini, dihadiri Abdi Fikri, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri oleh Terdakwa.
Qanun Jinayat sejatinya merupakan hukuman bagi pelaku yang melanggar norma kesusilaan yang tabu pada masyarakat luas. Dengan harapan adanya qanun tersebut dapat mengatur kehidupan bermasyarakat sesuai dengan Syariat Islam. Namun beberapa tahun belakangan, Qanun Jinayat seakan-akan diabaikan malah perkaranya setiap tahun bertambah. Puncaknya pada perkara Nomor 10/JN/2021/MS.Sus yang mana ayahnya tega memperkosa anaknya sendiri. Tentu ini menjadi persoalan yang sangat serius mengingat orang tua sejatinya adalah melindungi anaknya, bukan menyetubuhi anaknya sendiri. Semoga dimasa yang akan datang, perkara seperti ini tidak ada lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua agar menjaga lingkungan dan pergaulannya masing-masing.