MS Kota Subulussalam Mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Subulussalam, 29 November 2021
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I, M.H, mengikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang digelar oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui Zoom Meetings pada Senin, 29 November 2021. Turut hadir yang menjadi narasumber pada hari ini Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.Hum, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Yasardin, S.H, M.Hum, KPTA Surabaya periode 2019-2020, Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H, M.H., KPKNL Dirjen Kekayan Negara Kemenkeu RI, Bapak Engkus Kusumah Permana, S.E, M.M., Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Penanganan Perkara Wil III ATR BPN, Ibu Yulustriani, dan juga narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia.
Mengawali acara tersebut dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung kemudian dilanjutkan oleh Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Morotai dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Bapak H. Adi Irfan Jauhari, Lc. M.A. Dirjen Badilag MA RI membuka secara resmi Bimtek kali ini. Dalam sambutannya, beliau berterima kasih kepada seluruh narasumber yang telah berkenan hadir dalam kesempatan ini. Beliau melanjutkan permasalahan terkait eksekusi diidentifikasi ada beberapa faktor, diantaranya Putusan hakim yang lemah, batas-batas yang akan dieksekusi tidak jelas. Hal ini sangat berpengaruh kepada kinerja dan kepercayaan Masyarakat terhadap Pengadilan, Khususnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Namun dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilag, Alhamdulillah permasalahan tentang pelaksanaan eksekusi telah diselesaikan sebesar 90%.
Hakim Agung MA RI selanjutnya memberikan Pemaparan terkait teknis pelaksanaan Ekseskusi. Beliau mengatakan bahwa Pelaksanaan Eksekusi murni dari Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Serta putusan yang benar adalah yang segera dilaksanakan sesuai dengan Amar Putusan. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa apabila para pihak dengan aanmaning terutama tergugat. Apabila tidak mematuhi atau menyerahkan objek yang menjadi sengketa, maka akan segera dieksekusi di hari ke 8, lalu setelah eksekusi Panitera dan Jurusita membuat berita acara tentang pelaksanaan Eksekusi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan oleh Bapak Engkus Kusumah Permana, S.E, M.M membahas tentang terkait teknis pelaksanaan dimulai dari pendaftaran sampai pelaksanaan lelang itu sendiri.
Hal menarik dipaparkan oleh Kasubdit Penanganan Sengketa dan Konflik ATR/BPN dan dari Kepolisian RI. Yang menarik bahwa banyak perkara yang objeknya berupa Tanah dan Bangunan, untuk itu permasalahan yang terdapat pada putusan terkait Eksekusi tersebut. Senada dengan Kepolisian RI, Pengamanan Eksekusi dapat dilaksanakan apabila adanya putusan Pengadilan yang sudah Inkrah, dan kami dilapangan dibantu oleh Satpol PP untuk mengamankan Jalannya Eksekusi tersebut. Diskusi begitu cair antara para peserta dengan narasumber sehingga apa yang terjadi di satker dapat langsung di tanggapi oleh para narasumber. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI, Bapam Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag mengatakan Apresiasi dan Terima Kasih Kepada Seluruh Narasumber yang dapat memberikan paparan nya pada hari ini, kedepan kita perlu untuk mengadakan Kerjasama atau MoU dengan KPKNL, ATR/BPN, dan Kepolisian RI demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.