MS Kota Subulussalam Mengikuti Diskusi Hukum Bahasa Arab Pertama
Subulussalam, 12 November 2021
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H serta Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I, mengikuti Diskuis Hukum Berbahasa Arab yang pertama di dalam Lingkungan Peradilan Agama pada Jum’at 12 November 2021. Dalam diskusi kali ini, Dihadiri secara Virtual oleh Dirjen Badilag MA RI, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. serta menghadirkan Narasumber dari Anggota BPH Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, serta Ketua Pengadilan Agama Soreang, Bapak Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc. LL.M.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., yang pada acara tersebut memberi kata sambutan sekaligus membuka acara diskusi hukum berbahasa Arab. Dalam kata sambutannya beliau memberikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi hukum berbahasa Arab itu, dan berharap agar hakim-hakim pengadilan agama senantiasa meningkatkan kompetensinya, terlebih dalam kompetensi berbahasa asing dan Ekonomi Syariah.
Di samping Dr. Nasich, pemateri lain yang mengisi diskusi hukum bertajuk ekonomi syariah ini adalah Dr. Oni Sahroni, M.A., pakar perbankan syariah Indonesia, DSN-MUI sekaligus DPS BSI. Dengan mengangkat judul makalah “isykaliyat tathbiq ‘aqd al-mudlarabah fi al-masharif al-Islamiyyah; dirasah fi mandhur al-nidham al-qanuni al-Indunisi” (Problematika Penerapan Akad Mudhorobah Di Perbankan Syariah; Kajian Perspektif Hukum Indonesia), Dr. Nasich dengan fasih menyampaikan seluk beluk akad mudlarabah yang diterapkan di perbankan syariah dari kajian hukum positif di Indonesia.
“وكل من يحمل شهادة الضمان المسجلة في هيئة التسجيلات الأرضية بإمكانه أن يقوم بتنفيذ هذا الضمان مباشرة من غير رفع القضية الى المحاكم من أجل الإثبات على أسباب الخسارة"
Tutur Dr. Nasich dalam materi yang disampaikan. Pada pokoknya beliau menerangkan bahwa di antara problematika hukum dalam penerapan akad mudharabah di perbankan syariah adalah adanya undang-undang yang mengatur tentang jaminan seperti hak tanggungan, dll, yang memberikan hak kepada pemegang jaminan ini untuk langsung dapat mengeksekusi jaminan tersebut tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dari problematika yang ada itu, Dr. Nasich lalu memberikan usulan solusi. Di antaranya beliau mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah diterapkan secara terbatas dalam kondisi tidak adanya perlawanan dari pengelola sampai ada putusan hakim yang menyatakan pengelola bersalah.Diskusi hukum ini semakin “hidup” dengan adanya forum tanya jawab dari peserta, baik peserta yang hadir langsung maupun yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Secara umum, peserta nampak antusias mengikuti diskusi hukum berbahasa Arab, yang tergolong “baru” di kalangan hakim pengadilan agama. Sebagai informasi, diskusi hukum menggunakan bahasa Arab kali ini merupakan edisi perdana diskusi hukum yang menggunakan bahasa asing. Ke depannya, diskusi semacam ini akan rutin diadakan, baik menggunakan bahasa Arab maupun bahasa Inggris