MS Kota Subulussalam Vonis Terdakwa Maisir 30 Kali Cambuk
Subulussalam, 09 November 2021
Majelis Hakim MS Kota Subulussalam menggelar Sidang Jinayat dengan Perkara Maisir terdaftar dengan Nomor Perkara 9/JN/2021/MS.Sus yang dilaksanakan pada Selasa, 09 November 2021. Dalam persidangan ini, Dihadiri oleh Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan YM. Ahmad Fauzi, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abdi Fikri, S.H., M.H.
Agenda Persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Majelis Hakim. Sidang Putusan tersebut berlangsung secara teleconference melalui Zoom Meetings dengan Pelaku berada di Rutan Singkil. Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I, M.H menjelaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kedalam pelanggaran Qanun Aceh yang salah satunya menyediakan serta menyelenggarakan Fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir.
Dalam pembacaan Putusan tersebut, Hakim Ketua dalam putusan nya dengan melihat Bukti-Bukti dan Fakta persidangan bahwa telah sengaja menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah Maisir. “Bahwa benar, sebab Terdakwa ditangkap karena melakukan jarimah menjual nomor togel (toto gelap), -Bahwa benar, cara Terdakwa melakukan transaksi secara Online yang dibeli atau dititipkan oleh pemasang kepada Terdakwa dan jika tebakan pemasang tersebut keluar maka Terdakwa akan membayarkan keuntungan tersebut kepada orang tersebut berlipat ganda yang mana nomor-nomor tebakan dengan bilangan 2, 3 dan 4 angka”, dengan melihat fakta-fakta persidangan diatas, maka Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni dengan Uqubat Cambuk sebanyak 30 (Tiga Puluh) Kali.
“Mengadili, Kesatu Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Jarimah Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir” jenis togel online, sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Kedua Menghukum dan menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir kepada Terdakwa dengan ‘Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, Ketiga memerintahkan Terdakwa untuk berada di dalam tahanan, Keempat memerintahkan barang bukti berupa Uang Tunai senilai Rp.130.000 dirampas untuk disetorkan ke Baitul Mal Kota Subulussalam, 11 (sebelas) buah buku bloc notes, 2(dua) buah pulpen, 2(dua) lembar kertas yang ada tulisan angka pembelian togel, 1(satu) Unit Handphone merk Realme warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, Kelima Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000” Petikan Putusan Majelis Hakim MS Kota Subulussalam. Amanat terakhir dari Ketua Majelis kepada Terdakwa agar menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya, semoga dengan hukuman ini terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.