MS Kota Subulussalam Mengikuti FGD Aksentuasi Jenis Uqubat Jinayat
Subulussalam, 06 Oktober 2021
Ketua MS Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, YM. Junaedi, S.H.I., Mengikuti Forum Discussion Group yang diadakan oleh Badan Litbang dan Kumdil Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh dilaksanakan pada Rabu, 06 Oktober 2021. Acara ini mengambil tema “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak yang dilaksanakan di Hermes Palace, Banda Aceh, Provinsi Aceh secara Teleconference.
Kepala Pusat Litbang Kumdil MA‐RI Dr. H. Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan bahwa FGD ini menghadirkan Nara Sumber yang ekspert dibidangnya antara lain, Prof. Dr. H. Al‐Yasa Abubakar, MA. Dr. Hj. Rosmawardani, SH., MH. Dr. H. Jufri Galib, SH., MH. Bpk. Dr. H. Jamil Ibrahim, SH., MH, Dan yang dasar hukum dilaksanakannya kegiatan penelitian ini adalah Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI tanggal 21 Januari 2021. Dan untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan penelitian in melibatkan Para peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur : 1. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, 2. Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, 3. Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, 4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, 5. Dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, 6. Lembaga Bantuan Hukum/LBH, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 8. Jaksa pada Kejari Banda Aceh, 9. Lembaga Swadaya Masyarakat, 10. Aktifis perempuan Aceh, 11. Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, 12. Kepala Dinas Syariat Islam, dan 13. Psikolog.
Sebagaimana kita ketahui Focus Discussion (FGD) Penelitian yang dikoordinatori oleh Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH, dengan judul “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” di Aceh ini, merupakan Focus Discussion (FGD) yang kedua. Yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021, dan yang kedua pada hari ini di Hotel Hermes Palace Banda Aceh. Dengan Focus Discussion (FGD) ini, diharapkan tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan Bahwa Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan. Oleh karena itu mari kita diskusikan persoalan ini dengan cermat, hati-hati dan bijak, agar supaya dalam diskusi ini dapat menghasilkan rumusan yang memberikan kontribusi bagi peneliti, dalam rangka terwujudnya keadilan yang kita kehendaki bersama. Ujar Dr. H. Andi Akram, SH., MH.
Oleh karena itu sebagaimana pesan bapak kepala Pusdiklat tadi Dr. Drs. H. Nurul Huda, SH., MH kepada Kami yang terlibat sebagai team Peneliti, hendaknya persoalan ini menjadi perhatian khusus dan kami akan Melaksanakan penelitian ini dengan cermat, hati‐hati dan bijak. Dan tentu akan melibatkan semua stakeholder terkait, supaya penelitian yang kami lakukan ini dapat menghasilkan rumusan yang komperehensif yang memberikan kontribusi bagi lembaga holistik, dalam rangka terwujudnya keadilan dan pembangunan supremasi hukum jinayat yang berprespektif semata bagi “demi kepentingan terbaik anak”.