MS Kota Subulussalam Mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA RI dengan FCOA
Subulussalam, 05 OKtober 2021
MS Kpta Subulusslam hari ini, Selasa, 05 Oktober mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA-RI dengan FCOA atau Family Court of Australia dengan Pembicara dari Hakim dari FCOA, yakni The Honorable Justice Judi Ryan, Tuaka Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.H., DIrjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., serta dipandu oleh Asisten Tuaka Agama MA RI, Dr. Mardi Chandra, S.Ag., M.Ag., M.H sebagai Moderator dan Team Leader AIPJ2, Craig Evans Sebagai Welcome Remarks.
Kegiatan Dialog pada hari ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan seluruh Indonesia, termasuk didalamnya Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junadedi, S.H.I., Hakim MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy., dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H., serta Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA., S.H. Dialog hari ini Membahas tentang Perlindungan Hak dan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dibuka oleh Dirjen Badilag.
Beliau mengatakan bahwa perkembangan serta data terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Peradilan Agama terkait Perempuan dan Anak setiap tahunnya mengalami kenaikan, meskipun belum dikategorikan ekstrim, namun peningkatan in harus kita sikapi secara bijak. Sebab, permintaan pengesahan pernikahan dan Dispensasi Kawin menjadi penyumbang terbesar ke 2 dan 3 dalam pengajuan perkara setelah Cerai Gugat/Cerai Talak. Inovasi yang telah dikembangkan oleh Badilag semata-mata untuk memudahkan Satuan Kerja di daerah untuk mengontrol Perkara agar perlu untuk dibatasi.
Selanjutnya, Tuaka Agama MA RI Dalam pemaparan singkatnya, masih banyaknya putusan di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang menjadi ambigu. Ambigu maksudnya ialah putusan Hakim memiliki maksud untuk melindungi Perempuan, namun seringkali disalah artikan oleh pihak yang berperkara, misal untuk pemenuhan hak-hak pasca perceraian sering sekali diabaikan, dan para pihak yang telah diputus pun enggan untuk melaporkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga dalam dialog ini kita berdiskusi dan sharing kepada FCOA. Dengan deal breaker nya adalah kita harus melakukan Pembatasan Pernikahan diusia yang sangat belia.