Kop Website 1

Written by Tim Redaksi MS Sus on . Hits: 583Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA RI dengan FCOA

WhatsApp Image 2021 10 04 at 19.00.04

Subulussalam, 05 OKtober 2021

MS Kpta Subulusslam hari ini, Selasa, 05 Oktober mengikuti Dialog Ditjen Badilag MA-RI dengan FCOA atau Family Court of Australia dengan Pembicara dari Hakim dari FCOA, yakni The Honorable Justice Judi Ryan, Tuaka Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.H., DIrjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., serta dipandu oleh Asisten Tuaka Agama MA RI, Dr. Mardi Chandra, S.Ag., M.Ag., M.H sebagai Moderator dan Team Leader AIPJ2, Craig Evans Sebagai Welcome Remarks.

WhatsApp Image 2021 10 05 at 10.00.42 1

Kegiatan Dialog pada hari ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan seluruh Indonesia, termasuk didalamnya Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Wakil Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Junadedi, S.H.I., Hakim MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy., dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H., serta Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA., S.H. Dialog hari ini Membahas tentang Perlindungan Hak dan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dibuka oleh Dirjen Badilag.

Beliau mengatakan bahwa perkembangan serta data terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Peradilan Agama terkait Perempuan dan Anak setiap tahunnya mengalami kenaikan, meskipun belum dikategorikan ekstrim, namun peningkatan in harus kita sikapi secara bijak. Sebab, permintaan pengesahan pernikahan dan Dispensasi Kawin menjadi penyumbang terbesar ke 2 dan 3 dalam pengajuan perkara setelah Cerai Gugat/Cerai Talak. Inovasi yang telah dikembangkan oleh Badilag semata-mata untuk memudahkan Satuan Kerja di daerah untuk mengontrol Perkara agar perlu untuk dibatasi.

WhatsApp Image 2021 10 05 at 09.59.43 1

Selanjutnya, Tuaka Agama MA RI Dalam pemaparan singkatnya, masih banyaknya putusan di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang menjadi ambigu. Ambigu maksudnya ialah putusan Hakim memiliki maksud untuk melindungi Perempuan, namun seringkali disalah artikan oleh pihak yang berperkara, misal untuk pemenuhan hak-hak pasca perceraian sering sekali diabaikan, dan para pihak yang telah diputus pun enggan untuk melaporkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga dalam dialog ini kita berdiskusi dan sharing kepada FCOA. Dengan deal breaker nya adalah kita harus melakukan Pembatasan Pernikahan diusia yang sangat belia.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5