Kop Website 1

Written by Tim Redaksi MS Sus on . Hits: 675Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Vonis 65 Bulan Penjara Pelaku Pelecehan Seksual

WhatsApp Image 2021 09 27 at 14.52.37

Subulussalam, 27 September 2021

Majelis Hakim MS Kota Subulussalam menggelar Sidang Jinayat dengan Perkara Pelecehan Seksual terdaftar dengan Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Sus yang dilaksanakan pada Senin, 27 September 2021. Dalam persidangan ini, Dihadiri oleh Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan YM. Ahmad Fauzi, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abdi Fikri, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2021 09 27 at 14.52.37 1

Agenda Persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Majelis Hakim. Sidang Putusan tersebut berlangsung secara teleconference melalui Zoom Meetings dengan Pelaku berada di Rutan Singkil. Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H. menjelaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kedalam pelanggaran Qanun Aceh yang salah satunya Pelecehan Seksual dengan anak yang masih dibawah umur.

Dalam pembacaan Putusan tersebut, Hakim Anggota dalam putusan nya dengan melihat Bukti-Bukti dan Fakta persidangan bahwa telah sengaja berbuat Tindakan asusila dengan anak dibawah umur. Yang tentunya akan menimbulkan traumatis berkepanjangan. Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat untuk pelaku Asusila ini dengan Hukuman Penjara sesuai dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, yakni dengan Hukuman Penjara 90 Bulan, atau membayar denda sebanyak 900 gram emas. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelaku tidak sanggup untuk membayar denda yang dimaksud diatas, maka hukuman yang dijatuhkan untuk Pelaku adalah dengan Hukuman Penjara.

Screenshot 113

“Mengadili, Kesatu Terdakwa AH Bin A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kedua Menghukum dan Menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa dengan Uqubat Ta’zir Penjara sebanyak 65 Bulan dikurangkan dengan Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, Ketiga memerintahkan Terdakwa untuk berada di dalam tahanan, Keempat memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Korban, Kelima Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000” Petikan Putusan Majelis Hakim MS Kota Subulussalam. Amanat terakhir dari Ketua Majelis kepada Terdakwa agar menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya, semoga dengan hukuman ini terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5