MS Kota Subulussalam Vonis 65 Bulan Penjara Pelaku Pelecehan Seksual
Subulussalam, 27 September 2021
Majelis Hakim MS Kota Subulussalam menggelar Sidang Jinayat dengan Perkara Pelecehan Seksual terdaftar dengan Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Sus yang dilaksanakan pada Senin, 27 September 2021. Dalam persidangan ini, Dihadiri oleh Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. didampingi oleh Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan YM. Ahmad Fauzi, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum, Bapak Abdi Fikri, S.H., M.H.
Agenda Persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Majelis Hakim. Sidang Putusan tersebut berlangsung secara teleconference melalui Zoom Meetings dengan Pelaku berada di Rutan Singkil. Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H. menjelaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kedalam pelanggaran Qanun Aceh yang salah satunya Pelecehan Seksual dengan anak yang masih dibawah umur.
Dalam pembacaan Putusan tersebut, Hakim Anggota dalam putusan nya dengan melihat Bukti-Bukti dan Fakta persidangan bahwa telah sengaja berbuat Tindakan asusila dengan anak dibawah umur. Yang tentunya akan menimbulkan traumatis berkepanjangan. Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat untuk pelaku Asusila ini dengan Hukuman Penjara sesuai dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, yakni dengan Hukuman Penjara 90 Bulan, atau membayar denda sebanyak 900 gram emas. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelaku tidak sanggup untuk membayar denda yang dimaksud diatas, maka hukuman yang dijatuhkan untuk Pelaku adalah dengan Hukuman Penjara.
“Mengadili, Kesatu Terdakwa AH Bin A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kedua Menghukum dan Menjatuhkan Uqubat Ta’zir terhadap terdakwa dengan Uqubat Ta’zir Penjara sebanyak 65 Bulan dikurangkan dengan Masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, Ketiga memerintahkan Terdakwa untuk berada di dalam tahanan, Keempat memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Korban, Kelima Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000” Petikan Putusan Majelis Hakim MS Kota Subulussalam. Amanat terakhir dari Ketua Majelis kepada Terdakwa agar menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya, semoga dengan hukuman ini terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.