Kop Website 1

Written by SAMMAD on . Hits: 649Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Aceh Bersama MS Kota Subulussalam Menggelar Rapat WBK

WhatsApp Image 2021 08 04 at 17.41.36

Subulussalam, 04 Agustus 2021

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 1660/SEK/OT.01.1/07/2021 pada tanggal 30 Juli 2021 tentang Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MS Kota Subulussalam masuk kedalam Usulan untuk mengikuti penilaian satuan kerja dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Menyambung surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Tersebut, MS Aceh sebagai kawal depan Mahkamah Agung di Provinsi Aceh langsung menggelar Rapat terkait Satker yang berhasil masuk penilaian WBK. Dalam rapat ini, tampak Ketua MS Aceh, Ibu Dra. Hj. Rosmawardhani, S.H., M.H., Wakil Ketua MS Aceh, Bapak Dr. Drs. H. Rafi’uddin, M.H., dan Hakim Tinggi MS Aceh, Bapak Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.

Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. Bersama Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA., S.H., Sekretaris MS Kota Subulussalam, Bapak Irwan, S.T., Pejabat Fungsional dan Struktural dan seluruh Aparatur MS Kota Subulussalam mengikuti Rapat yang diadakan oleh MS Aceh. Bukan MS Kota Subulussalam saja yang hadir dalam Rapat kali ini, ada 5 Satker perwakilan Provinsi Aceh yang akan mengikuti WBK/WBBM, diantaranya MS Kota Subulussalam, MS Lhoksukun, MS Sabang, MS Sinabang berjuang untuk meraih predikat WBK, sedangkan MS Kuala Simpang akan berjuang dalam penilaian WBBM.

WhatsApp Image 2021 08 04 at 16.34.41

Mengawali rapat pada hari ini, Ketua MS Aceh terlebih dahulu menyapa para Satker yang ikut berjuang dalam penilaian WBK, dan memberikan beberapa catatan kepada satuan kerja. Menurutnya, Satuan Kerja yang diusul dalam WBK ini seperti MS Kota Subulussalam merupakan satuan kerja yang tidak diprediksi bisa masuk kedalam usulan penilaian WBK. Ini suatu pencapaian yang sangat-sangat baik, namun perlu berjuang lebih keras lagi untuk bisa meraih Predikat WBK. Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Tinggi MS Aceh, Bapak Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa pentingnya satker untuk mendapat WBK. Lanjut beliau bahwa Ketua ZI dan Ketua MS sebagai Top Managemen harus menguasai area 1-6,terutama area 3 dan area 4 yang berhubungan langsung dengan pengelolaan SDM dan Akuntabilitas Kinerja, akan tetapi area 1-6 atau kita sebut pengungkit dan wilayah hasil menjadi kunci dalam penilaian ZI, serta Inovasi yang bermanfaat bagi satuan kerja saudara. Wakil Ketua MS Aceh menyoroti wilayah hasil, bahwa hasil ini juga menjadi penilaian penting bagi WBK. MS Aceh dengan beberapa satker yang terpilih dalam penilaian WBK tersebut agar Bersama-sama berjuang dan berhasil dalam penilaian WBK mendatang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5