MS Kota Subulussalam Menghadiri Eksekusi Uqubat Cambuk Perkara Jinayat Perdana di 2021
Subulussalam, 28 Juni 2021
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghadiri Eksekusi Uqubat Cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Subulussalam terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada Senin 28 Juni 2021 dilaksanakan di Rutan Kelas IIb Aceh Singkil.
Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Hakim Pengawas & Pengawal MS Kota Subulussalam, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy., didampingi oleh Panitera MS Kota Subulussalam, Bapak Arisman, BA, S.H. Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut digelar jam 10.00.
Jalannya Eksekusi berlangsung cukup lancar dengan cuaca panas yang cukup terik di Wilayah Aceh Singkil sehingga tidak menyurutkan antusiasme beberapa warga menyaksikan Eksekusi Cambuk tersebut. Bukam Ketiga Terdakwa yang diputus hari ini, namun ada 5 yang akan di eksekusi hari ini yakni; SM Bin Alm. BM dengan kasus Zina dan dihukum dengan Uqubat Hudud Cambuk dimuka umum sebanyak 100 Cambukan. Sementara ZB Bin Alm. H.S serta NB Bin Alm TB dan TRH Bin MNH Diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam Kasus Pelanggaran Qanun Maisir dengan vonis 30 Kali Cambukan, Dikurang dengan masa penahanan selama di Tahanan, Sedangkan IB Bin KB Diputus Bersalah Karena melanggar Qanun Maisir dengan vonis 12 Kali Cambukan dikurangi dengan masa Penahanan.
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan Kejaksaan Negeri Subulussalam berharap agar tindak Pidana Jinayat di Kota Subulussalam semakin menurun dan pelaksanaan eksekusi ini juga memberikan pengajaran dan edukasi kepada masyarakat bahwa Penegakkan dan Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh, Khususnya di Kota Subulussalam harus diperkuat dan ditegakkan, baik kepada diri sendiri, keluarga & masyarakat.