Kop Website 1

Written by SAMMAD on . Hits: 803Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Vonis Terdakwa Pelecehan Seksual

WhatsApp Image 2021 05 04 at 22.52.14

Subulussalam, 04 Mei 2021

Pada MS Kota Subulussalam pada sidang jinayat yang digelar pada hari Jum’at, 30 April 2021 yang bertepatan dengan 18 Ramadhan 1442 Hijriyah dengan agenda pada hari ini yakni pembacaan Putusan dengan Nomor Perkara 2/JN/MS.Sus/2021 dengan kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur. Majelis Hakim pada hari ini siap untuk membacakan Putusan setelah menyelesaikan Musyawarah Majelis beberapa hari lalu. Sidang pada hari ini masih menggunakan media Video Conference atau Zoom Meetings dengan terdakwa sedang ditahan di Rutan klas II Singkil.

Putusan pada hari ini dibacakan oleh Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. dengan Hakim Anggota, Bapak Muhammad Naufal, S.Sy dan Bapak Ahmad Fauzi, S.H dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I. Dalam perjalananya, Terdakwa kasus pelecehan anak dibawah umur tersebut menuturkan telah 1 kali melakukan hubungan suami istri, namun dalam BAP yang telah di periksa dan telah dibacakan oleh Jaksa beberapa waktu yang lalu dalam dakwaannya bahwa terdakwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali.

WhatsApp Image 2021 05 04 at 22.52.54

Terdakwa tetap membantah bahwa telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali, dia tetap bersikeras bahwa Cuma melakukan nya sebanyak 1 kalil, dan dia menuturkan bahwa mereka melakukannya atas dasar suka sama suka, namun semua pernyataan terdakwa langsung di bantah oleh Saksi korban yang dihadirkan didalam persidangan. Dalam kesaksiannya, dia telah melakukan hubungan terlarang dengan terdakwa tersebut sebanyak 2 kali dan dengan paksaan.

Semua hukum acara yang berlangsung sudah selesai. Pada hari ini tibalah Majelis Hakim untuk membacakan Putusan Perkara No. 2/JN/MS.Sus/2021. “Mengadili, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap anak, menghukum terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 160 bulan, memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan seluruhnya kepada korban, Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di tahanan, menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah 2000 Rupiah”, Ungkap Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusannya. Sekali lagi, penegakkan Qanun di Aceh sangat baik, semoga tidak ada lagi perkara Jinayat lainnya sehingga tercipta masyarakat aman, damai, dan bahagia di dunia maupun di Akhirat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5