MS Kota Subulussalam Menggelar Sidang Vonis Perkara Maisir
Subulussalam, 28 April 2021
MS Kota Subulussalam kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara jinayat yang berlangsung hari ini, Rabu 28 April 2021. Perkara jinayat yang digelar hari ini akan disidangkan sebanyak 3 perkara, yakni Perkara Maisir dengan Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sus dan Nomor 4/JN/2021/MS.Sus. dan pada hari in juga akan dibacakan putusan terkait perkara Jinayat tersebut.
Dalam sidang pada hari ini, dihadiri oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Subulussalam yang mengadili perkara Nomor 3/JN/2021/MS.Sus dan Perkara Nomor 4/JN/2021/MS.Sus yang menyidangkan tentang Perkara Maisir digelar pada hari ini. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya persidangan pada hari ini masih menggunakan media Video Conference atau melalui Zoom Meetings.
Dalam pembacaan Putusan tersebut, untuk Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sus, Putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, Bapak Ahmad Fauzi, S.H. dalam Putusannya menjatuhkan Vonis Uqubat Cambuk sebanyak 30 Kali. “tersangka sudah beberapa kali melakukan kegiatan judi yang sangat meresahkan warga sekitar, kemudian hakim setuju dengan jaksa tentang hukuman uqubat cambuk tersebut, selanjutnya mengadili secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah Maisir, menghukum terdakwa dengan Uqubat Cambuk 30 kali, Barang Bukti berupa uang 500 ribu rupiah deserahkan kepada negara”, Tegas Majelis Hakim yang membacakan putusan pada hari ini.
Untuk pembacaan putusan Nomor Perkara 4/JN/2021/MS.Sus pada hari ini, Vonis Hakim terhadap Terdakwa dengan Jarimah Maisir diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 12 Kali Uqubat Cambuk dimuka umum. “Terdakwa terbuktu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Jarimah Maisir sehingga sangat meresahkan warga sekitar, menghukum terdakwa dengan Uqubat Cambuk 12 Kali dimuka umum” Tegas Majelis Hakim. Jarimah Maisir sungguh sangat meresahkan masyarakat, dengan adanya Qanun yang mengatur tentang Jarimah Maisir, diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.