Kop Website 1

Written by SAMMAD on . Hits: 784Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Menggelar Sidang Vonis Perkara Maisir

WhatsApp Image 2021 04 28 at 12.09.44 1

Subulussalam, 28 April 2021

MS Kota Subulussalam kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara jinayat yang berlangsung hari ini, Rabu 28 April 2021. Perkara jinayat yang digelar hari ini akan disidangkan sebanyak 3 perkara, yakni Perkara Maisir dengan Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sus dan Nomor 4/JN/2021/MS.Sus. dan pada hari in juga akan dibacakan putusan terkait perkara Jinayat tersebut.

Dalam sidang pada hari ini, dihadiri oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Subulussalam yang mengadili perkara Nomor 3/JN/2021/MS.Sus dan Perkara Nomor 4/JN/2021/MS.Sus yang menyidangkan tentang Perkara Maisir digelar pada hari ini. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Selanjutnya persidangan pada hari ini masih menggunakan media Video Conference atau melalui Zoom Meetings.

Dalam pembacaan Putusan tersebut, untuk Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sus, Putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, Bapak Ahmad Fauzi, S.H. dalam Putusannya menjatuhkan Vonis Uqubat Cambuk sebanyak 30 Kali. “tersangka sudah beberapa kali melakukan kegiatan judi yang sangat meresahkan warga sekitar, kemudian hakim setuju dengan jaksa tentang hukuman uqubat cambuk tersebut, selanjutnya mengadili secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah Maisir, menghukum terdakwa dengan Uqubat Cambuk 30 kali, Barang Bukti berupa uang 500 ribu rupiah deserahkan kepada negara”, Tegas Majelis Hakim yang membacakan putusan pada hari ini.

WhatsApp Image 2021 04 30 at 10.10.51

WhatsApp Image 2021 04 30 at 10.10.51 1

Untuk pembacaan putusan Nomor Perkara 4/JN/2021/MS.Sus pada hari ini, Vonis Hakim terhadap Terdakwa dengan Jarimah Maisir diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 12 Kali Uqubat Cambuk dimuka umum. “Terdakwa terbuktu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Jarimah Maisir sehingga sangat meresahkan warga sekitar, menghukum terdakwa dengan Uqubat Cambuk 12 Kali dimuka umum” Tegas Majelis Hakim. Jarimah Maisir sungguh sangat meresahkan masyarakat, dengan adanya Qanun yang mengatur tentang Jarimah Maisir, diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5