Kop Website 1

Written by SAMMAD on . Hits: 765Posted in Berita Seputar Pengadilan

MS Kota Subulussalam Menggelar Sidang Lanjutan Perkara Jinayat

WhatsApp Image 2021 04 28 at 12.34.29

Subulussalam, 28 April 2021

MS Kota Subulussalam kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara jinayat yang berlangsung hari ini, Rabu 28 April 2021. Perkara jinayat yang digelar hari ini akan disidangkan sebanyak 3 perkara, yakni Perkara Maisir dengan Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sus dan Nomor 4/JN/2021/MS.Sus. dan pada hari in juga akan dibacakan putusan terkait perkara Jinayat tersebut.

Dalam sidang pada hari ini, dihadiri oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Subulussalam yang mengadili perkara Nomor 2/JN/2021/MS.Sus yang menyidangkan tentang Perkara Pelecehan seksual. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Dalam tuntutan Jaksa tersebut, jaksa menuntut pelaku pelecehan seksual tersebut untuk di hukum Uqubat penjara sebanyak 160 Bulan.

WhatsApp Image 2021 04 30 at 18.01.50

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dengan korban yang masih dibawah umur, jaksa menuntut terdakwa dengan Hukuman Uqubat penjara 160 bulan, berikut Barang Bukti seluruhnya dikembalikan ke korban, selanjutnya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah” Tegas Jaksa pada persidangan hari ini.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5