MS Kota Subulussalam Menggelar Sidang Lanjutan Perkara Jinayat
Subulussalam, 28 April 2021
MS Kota Subulussalam kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara jinayat yang berlangsung hari ini, Rabu 28 April 2021. Perkara jinayat yang digelar hari ini akan disidangkan sebanyak 3 perkara, yakni Perkara Maisir dengan Nomor Perkara 3/JN/2021/MS.Sus dan Nomor 4/JN/2021/MS.Sus. dan pada hari in juga akan dibacakan putusan terkait perkara Jinayat tersebut.
Dalam sidang pada hari ini, dihadiri oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Subulussalam yang mengadili perkara Nomor 2/JN/2021/MS.Sus yang menyidangkan tentang Perkara Pelecehan seksual. Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Dalam tuntutan Jaksa tersebut, jaksa menuntut pelaku pelecehan seksual tersebut untuk di hukum Uqubat penjara sebanyak 160 Bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dengan korban yang masih dibawah umur, jaksa menuntut terdakwa dengan Hukuman Uqubat penjara 160 bulan, berikut Barang Bukti seluruhnya dikembalikan ke korban, selanjutnya terdakwa membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah” Tegas Jaksa pada persidangan hari ini.