Sidang Jinayat Perdana di Bulan Ramadhan
Subulussalam, 15 April 2021
Sidang Jinayat perdana dibulan Suci Ramadhan pada hari ini, Kamis 15 April 2021 digelar. Perkara yang di sidang pada hari ini ada 3 perkara, yakni perkara dengan Nomor 2/JN/2021/MS.Sus, 3/JN/2021/MS.Sus, dan 4/JN/2021/MS.Sus. dalam kasus yang disidang pada hari ini ada perkara yang sangat memilukan untuk diinformasikan pada hari ini.
Perkara tersebut tak lain adalah perkara Pelecehan Seksual. Sungguh perkara ini sangat tidak manusiawi karena melibatkan anak dibawah usia dewasa. Ditambah pelakunya masih juga sangat muda. Sunggu sangat ironi dimana pemerintah ingin menurunkan angka kejahatan terhadap anak. Dengan penegakkan qonun yang mengatur tentang anak sudah diatur, maka pemberian hukuman kepada terdakwa diharapkan setimpal dengan perbuatannya.
Sedangkan perkara nomor 3/JN/2021/MS.Sus, dan 4/JN/2021/MS.Sus. kasusnya terkait dengan Maisir atau perjudian. Akhir-akhir ini perjudian melalui game online tengah marak di masyarakat kita. Baik yang awalnya menawarkan permainan secara gratis, tak ayal lama kelamaan kita menjadi membeli item untuk “Keberuntungan”. Sehingga untuk perkara 3/JN/2021/MS.Sus, dan 4/JN/2021/MS.Sus. sangat meresahkan warga disekitar. Harapannya Vonis Hakim yang jatuh nanti untuk semua terdakwa mampu membuat pelaku kejahatan di Provinsi Aceh khususnya Kota Subulussalam Jera dan Tidak Melakukan Perbuatan tersebut.