Lagi, Lagi dan Lagi Keberhasilan Mediasi Sang Mediator MS Kota Subulussalam
Subulussalam, 09 Februari 2021
Perkara yang masuk ke MS Kota Subulussalam mayoritas dari Perkara Cerai Gugat maupun Cerai Talak, Namun tidak menghentikan semangat untuk menyatukan kembali rumah tangga yang sudah retak ataupun sudah tidak bisa dikomunikasikan lagi, maka langkah sebelum ketahap persidangan yang lebih jauh adalah Mediasi.
Mediasi juga tidak menjamin 100 persen rumah tangga bisa kembali seperti dahulu, hanya usaha para Hakim Mediator di MS Kota Subulussalam, dan YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. telah berhasil dalam Mediasi tersebut. Keberhasilan ini juga sekaligus yang pertama bagi Beliau di awal tahun 2021 dan akan terus berlanjut. Keberhasilan itu pun dibagikan kepada tim redaksi MS Kota Subulussalam.
Ketika di temui usai melaksanakan Mediasi tersebut, Beliau mengaku senang bisa membantu menyelsaikan persoalan dalam rumah tangga para pihak yang telah mendaftarkan perkaranya di MS Kota Subulussalam. “Meskipun sulit namun harus tetap dilaksanakan demi keadilan para pihak tersebut” ujarnya.