Mediasi Pamungkas Sang Mediator MS Kota Subulussalam
Subulussalam, 01 Februari 2021
Hakim Mediator MS Kota Subulussalam, Bapak ZIkri, S.H.I., M.H. kembali mediasi berhasil sebagian dalam perkara Gugat Cerai yang yang dgelar di Ruang Sidang/Ruang Mediasi MS Kota Subulussalam, 01 Februari 2021.
Keberhasilan ini merupakan yang ke dua selama tahun 2021 belau memediasi perkara Gugat Cerai. Ditemui di ruang kerjanya, beliau menuturkan bahwa ini merupakan mediasi pamungkas di MS Kota Subulussalam. Beliau menambahkan bahwa regenerasi dalam penyelesaian perkara terutama mediasi harus terus digalakkan, kaena menyangkut hak dan kewajiban mediator itu sendiri.
Perlu diketahui bersama kalau Bapak Zikri, S.H.I., M.H. mendapat promosi melalui TPM yang diumumkan Dirjen Badilag beberapa waktu silam. Ini menjadi pemberitahuan yang sangat memberatkan mengingat MS Kota Subulussalam saat ini sedang giatnya dalam membangun sistem peradilan yang cepat dan berbiaya murah, namun harus menerima kenyataan bahwa hakim senior MS Kota Subulussalam harus promosi ke PA Blora klas IB.
Harapan Kami di MS Kota Subulussalam semoga tetap menjadi hakim mediator yang mampu menyelesaikan segala permasalahan para pihak yang berperkara sampai selesai mengingat perkara di wilayah aceh dengan jawa sangat jauh berbeda. Semoga sukses ditempat yang baru, Hakim Mediator Terbaik MS Kota Subulussalam