Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Subulussalam Untuk Sosialisasi APAR
Subulussalam, 18 September 2020
Ditengah Pandemi Covid-19 dan semakin dekatnya penialian APM yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2020 nanti, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Subulussalam mengadakan sosialisasi tentang bagaimana cara menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada Jum’at Siang 18 September 2020.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., beserta Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Arisman, B.A., S.H., Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Irwan, S.T., Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh Pegawai di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Langsung menyambut Rombongan Dari BPBD Kota Subulussalam Bapak Adita Karya, S.Hut., M.Si, Kepala BPBD Kota Subulussalam, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Madin Cibro, S.E., Kabid Pemadam Kebakaran kota Subulussalam, Bapak Rahatan Naim Anhar., Kasubbag Peralatan Pemadam Kebakaran BPBD Kota Subulussalam, Bapak Abu Dalfian, Kasi Pemadam BPBD Kota Subulussalam, Bapak Khamidin, Anggota Pemadam BPBD Kota Subulussalam.
Bapak Rahatan Naim Anhar, Kasubbag Perlengkapan dan Peralatan BPBD Kota Subulusalam menjelaskan apa itu APAR, Bentuk APAR secara umum yang beredar di pasaran, kewajiban setiap instansi ataupun perkantoran memiliki APAR setidaknya Satu buah terkait dengan keselamatan kerja guna menghindari terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan aset serta para pegawai. Selanjutnya beliau menjelaskan APAR banyak jenis dan kegunaaanya, namun ada 4 yang umum dipakai, yaitu APAR Serbuk Kimia(Dry Chemical Powder) biasanya APAR ini digunakan untuk kelas kebakaran A,B, dan C namun tidak disarankan untuk industri, APAR Busa (Aqueos Film Forming Foam) biasanya digunakan untuk memadamkan api yang disebabkan bahan-bahan paat non-logam , APAR Karbon Dioksida digunakan untuk kelas kebakaran B dan C , dan APAR Air merupakan APAR yang paling umum digunakan di semua Instansi maupun pusat perbelanjaan karena mampu memadamkan kebakaran Kelas A.
Selanjutnya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berserta rombongan diajak untuk ke halaman Kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam untuk mengetahui secara langsung bagaimana cara menggunakan APAR sebagai alat pemadam api di saat darurat. Bapak Abu Dalfian menjelaskan dalam menggunakan APAR ada prosedurnya, yakni Pull the Pin atau tarik pin nya, lalu Aim low at the base of flames atau Arahkan pada dasar sumber api, Squeezer the handle atau Tekan Tuas, terakhir Sweep side to Side atau Semprotkan Satu Sisi ke sisi lainnya di hadapan Seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Setelah mendapat arahan dari Bapak Abu Dalfian tentang prosedur penggunaan APAR, Seluruh Aparatur di lingkkungan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam langsung mencoba memadamkan api dengan menggunakan APAR, seluruh Apartur DI MS Kota Subulussalam Tampak Antusias dan Senang dengan adanya sosialisasi dari BPBD tersebut.
Setelah selesai Rangkaian Sosialisasi Penggunaan APAR dilanjutkan dengan ngobrol santai ditemani secangkir kopi dan gorengan untuk menambah suasana keakraban diantara Petugas BPBD dengan Seluruh Aparatur di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Dari Rangkaian Sosialisasi Ini, Seluruh Aparatur di lingkungan Mahkamah Syar’iyah kota Subulussalam banyak sekali mendapat ilmu dan pengalaman baru yang mungkin tidak dapat didapatkan untuk kedua kalinya. Ini juga sekaligus sebagai pemicu untuk Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Sukses dalam Penilaian APM nanti untuk meraih predikat terbaik. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dan seluruh Unsur Pimpinan, Hakim, Pejabat, dan Seluruh Pegawai mengucapkan Terima Kasih atas pengalaman berharga ini.