MS. Subulussalam Mengikuti Pembinaan dari Hakim Tinggi Pengawas MS. Aceh Kepada Seluruh Mahkamah Syar’iyah Di Wilayah IV MS. Aceh
Subulussalam, 20 Mei 2020
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam pada hari ini Rabu tanggal 20 Maret 2020 mengikuti pembinaan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui Virtual Meeting, yang juga diikuti oleh Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, dan Mahkamah Syar’iyah Singkil disatker masing-masing. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kinerja seluruh satker (satuan kerja) Mahkamah Syar’iyah yang ada di seluruh Propinsi Aceh.
Tampak hadir dilayar monitor Virtual Meeting dalam acara pembinaan tersebut, Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera, dan pejabat lainnya serta para pegawai dari satuan kerja Mahkamah Syar’iyah diwilayah IV Mahkamah Syar’iyah Aceh yang mengikutinya. Sementara itu, Satker Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam langsung diikuti oleh Ketua Aman, S.Ag., Sekretaris Irwan, S.T., Panitera Arisman, BA, S.H., Para Hakim, Pejabat Struktural, dan seluruh pegawai yang ada.
Sehari sebelum pelaksanaan pembinaan dari Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam juga melaksanakan kegiatan evaluasi dan pembinaan internal, yaitu dengan agenda kegiatan mengevaluasi kinerja satker Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam triwulan I (pertama) tahun 2020, dan memberikan pembinaan terhadap seluruh aparatur Mahakamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang ada, dengan tujuan meningkatkan kinerja aparatur untuk kedepannya, demi mewujudkan visi dan misi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang agung. Kegiatan evaluasi dan pembinaan internal ini langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Aman, S.Ag., yang dihadiri oleh seluruh aparatur yang ada.
Acara pembinaan yang hari ini dilaksanakan dari Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk wilayah IV Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut langsung disampaikan oleh 2 orang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, yaitu : YM. Drs. H. Amridal, S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan wilayah IV MS. Aceh) yang memberikan penjelasan tentang yaitu antara lain sebagai berikut: Niatkan kerja utuk Ibadah, in syaa Allah akan ikhlas, Ciptakan kebersamaan, Selalu berkoordinasi secara berjenjang, Mengetahui & mengerjakan tugas secara cepat, tepat & tuntas, Selalu berpegang pada aturan perundang-undangan, Respon thd program-program Badilag dan MA, Melengkapi seluruh ruangan pelayanan, Seluruh aparatur memahami dan melaksanakan K3, Penilaian prestasi kinerja nasional (pelajari petunjuk penilaian), Berkas banding yg tidak lengkap, akan memperlambat proses penanganan perkara, Percepat penanganan perkara, maksimalkan mediasi, dan Pertimbangkan seluruh alat bukti yg diajukan para pihak.
Sementara itu, dari YM. Drs. H. Misharuddin (Asisten Koordinator/Askor wilayah IV MS. Aceh) menyampaikan penjelasan sebagai berikut : Pelaksanaan Sema No. 7/2001, Pasal 180 ayat 1 s.d 3 RBg ttg Descente. Jika ada harta tdk bergerak mohon benar-benar diteliti, supaya terhindar dari pemeriksaan ulang yg memakan waktu lama, Perkara yg tidak ada Descente akan di NO oleh Pengadilan Banding, kasian para pihaknya, sedapat-dapatnya melibatkan BPN, dan sekurang-kurangnya dilakukan pemetaan dan pengukuran dengan kejelasan batas-batasnya. Mengenai Kuasa Hukum, perhatikan sebenar-benarnya tentang surat Badilag 8810/1987 jo. UU no. 18/2003, Siapa pihak yg legal untuk menjadi kuasa beserta syarat-syaratnya. Selanjutnya tentang Biaya Hadhanah, Biaya yg dibebankan pada pihak suami, harus sesuai Sema nomor 4/2012 dengan penambahan "diluar biaya pendidikan dan kesehatan disertai dengan pertambahan sekian % (persen) sampai anak tersebut dewasa dan mandiri". Tentang Perkara Waris, antara pewaris dengan ahli waris yang meninggal pada hari, bulan, atau tahun yangg sama harus jelas dan cermat siapa yang lebih dahulu meninggal dunia. Selanjutnya mengenai Anggota TNI yang berperkara, Pasal 63 (1) UU No. 34/2004 Anggota TNI juga berlaku sebagaimana ketentuan terhadap Penagawai Negeri Sipil (PNS) PP 10/1983 PP 45/1990, yaitu Pasal 14 (2) Permenhan No 23/2008. Dan terakhir tentang Penunjukan Hakim Tunggal. Dalam Penetapan Majelis Hakim Hakim Tunggal tersebut, Ketua harus mencantumkan SK (Surat Keterangan) Ketua Mahkamah Agung tentang Dispensasi Hakim Tunggal, nomor dan tanggalnya surat tersebut.
Dalam pelaksanaan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur yang berada disatker wilayah IV Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat meningkatkan kinerjanya dengan baik, dan tetap selalu semangat dalam menjalankan tugasnya masing-masing.