MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM MENGGELAR SIDANG SECARA ELEKTRONIK VIA TELECONFERENCE PADA PERKARA JINAYAT
Subulussalam, 09 April 2020
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menggelar Sidang Perkara Jinayat melalui online via teleconference di Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, yang dilakasanakan pada hari ini Kamis tanggal 09 April 2020. Perkara yang disidangkan tersebut terdiri dari 2 Perkara Jinayat yaitu dengan kedua perkara tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Jarimah Pelecehan Seksual yang korbannya adalah anak dibawah umur. Sidang online via teleconference ini langsung dipimpin oleh Hakim Tunggal Aman, S.Ag., yang juga sebagai Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, yang dibantu oleh Panitera Arisman, BA, S.H. untuk sidang pertama, dan Penitera Pengganti Hidayatullah, S.H.I., untuk sidang kedua.
Tampak dalam persidangan online tersebut Terdakwa tetap berada di Rutan Kelas IIB Singkil, sementara Penasehat Hukum Terdakwa Syafar, S.H., dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., berada di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam yang langsung tersambung secara online melalui teleconference menggunakan aplikasi zoom.
Persidangan Online Perkara Jinayat dilaksanakan secara elektronik melalui teleconference, mengingat dan menimbang untuk upaya antispasi pandemi wabah Virus Covid 19 yang lagi marak saat sekarang ini, dengan merujuk, dan mengikuti petunjuk Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Disamping itu, untuk pelaksanaan sidang Perkara Jinayat Online ini, dengan tujuan untuk menghindari kerumunan orang banyak yang tentu akan berkumpul di Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, baik dari keluarga Terdakwa maupun keluarga Korban yang ingin mengikuti dan mengetahui jalan persidangan yang berlangsung, sekaligus ingin bertemu dengan Terdakwa bagi keluarga Terdakwa. Sehingga hal ini akan memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 bagi sesama. Selain itu, merujuk juga pada maklumat Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak melakukan perkumpulan dan kerumunan selama upaya antispasi penyebaran Virus Covid-19 tersebut.
Sidang yang berlangsung secara elektronik tersebut berjalan dengan baik dan lancar, mulai sidang dibuka oleh Hakim Tunggal, dilanjutkan dengan agenda sidang persidangan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Setelah itu sidang ditunda hari Senin, tanggal 04 Mei 2020.