Kop Website 1

Written by IMP on . Hits: 1437Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Konferensi Pers Tentang Pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama Nomor Penetapan 3/Eksekusi/2018/Ms. Skl

WhatsApp Image 2019 11 11 at 18.08.53 1

Subulussalam, 08 November 2019.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam hari ini Jumat, tanggal 08 November 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, menggelar Konferensi Pers tentang Eksekusi Harta Bersama Penetapan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS-Skl, tanggal 6 Mei 2019, yang Esksekusinya telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 oleh Tim Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam di Objek Eksekusi yang berlokasi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.

WhatsApp Image 2019 11 11 at 18.08.53 2

Rekan-rekan Pers langsung disambut Baik oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Bapak Aman, S.Ag., Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bapak Arisman, BA, S.H., dan Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam Bapak Irwan, ST., sebagai narasumber Konferensi Pers hari ini. Dalam Konferensi Pers tersebut, rekan rekan media yang hadir adalah media online yang ada di Kota Subulussalam yaitu terdiri dari Media Kanal Aceh, Media Lintas Indonesia dan Media Andalas.

WhatsApp Image 2019 11 11 at 18.08.53

Rekan-rekan Pers meminta keterangan tentang pelaksanaan Eksekusi Harta Bersama yang telah dilakukan oleh Tim Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulusalam pada tanggal 6 November 2019 yang lalu. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam sebagai narasumber dalam Konferensi Pers kali ini, menjelaskan tentang pelaksanaan eksekusi tersebut yaitu eksekusi yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam merupakan amanat Amar Putusan Banding Mahkamah Syar'iyah Aceh Perkara Nomor: 35/Pdt.G/2016/MS-Aceh tanggal 22 Juni 2016 Masehi 17 Ramadhan 1437 H. Perkara ini diajukan awalnya oleh Pemohon di Mahkamah Syar’iyah Singkil sampai perkara tersebut Banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan Putusan Bandingnya sudah berkekuatan hukum tetap, yang Amar Putusan Bandingnya telah dibacakan dihadapan pemohon dan termohon yang dampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing pada waktu pelaksanaan eksekusi, di tempat dan lokasi eksekusi dilaksanakan.

 

Setelah itu pemohon (Hj. Masriani Binti Masa Cibro) mengajukan permohonan eksekusi ke Mahkamah Syar’iyah Singkil tanggal 26 Juni 2018, tentu Mahkamah Syar’iyah Singkil melakukan prosedur-prosedur hukum acara sebagaimana aturannya, selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Singkil mengeluarkan penetapan Nomor 3/Eksekusi/2018/MS-Skl, tanggal 6 Mei 2019, sebagai jawaban dari Surat Permohonan Eksekusi dari si Pemohon.

Karena Objek sengketa di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, maka Mahkamah Syar’iyah Singkil meminta bantu kepada Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berdasar surat Permohonan Bantuan Eksekusi tanggal 6 Mei 2019, oleh Sebab itu Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, sebelum pelaksanaan eksekusi itu, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam telah melakukan 2 kali Sidang Aanmaning (Peringatan) pada tanggal 17 Juni 2019 dan 24 Juni 2019, 2 kali Sidang Aanmaning dilakukan, Termohon tidak pernah hadir, sementara Pemohon selau hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Karna 2 kali Sidang Aanmaning Termohon tidak pernah hadir, sesuai dengan aturannya, maka Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam mengambil sikap, mengeluarkan penetapan untuk melaksanakan Eksekusi tersebut pada tanggal 2 Juli 2019. Kerana Kuasa Hukum Pemohon yang beralamat di Medan, maka surat pemberitahuan eksekusi harus dikirm ke Kuasa Hukum Pemohon di Medan, waktu pemgiriman surat tersebut selambat-lambatnya 1 bulan. Mengingat dan mempertimbangkan pada bulan berikutnya yaitu bulan Agustus yang mana pada waktu itu, Aparat Kepolisian sebagai pihak pengamanan pelaksanaan eksekusi, sangat sibuk sekali dalam rangka pengamanan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, oleh sebab itu Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menunda pelaksanaan eksekusi tersebut pada tanggal 6 November 2019. Dan hasil pelaksaan eksekusi tersebut dimana kita telah menyaksikannya bersama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5