Ketua MS Kota Subulussalam Ikuti Diskusi Muatan Materi RUU Jabatan Hakim Secara Daring
Subulussalam, 15 Juli 2025
Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Ibu Nurul Amelia, S.H., turut serta mengikuti kegiatan Diskusi Muatan Materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Mahkamah Agung dalam menyerap aspirasi dari seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia, khususnya mengenai materi-materi penting yang berkaitan dengan RUU Jabatan Hakim. Sesuai dengan surat undangan Nomor 60/BUA.6/HK1.2.5/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, diskusi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Ibu Nurul Amelia, S.H. mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan khidmat, dimulai dari pembukaan yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pembacaan doa, dan sambutan dari Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Selanjutnya, peserta diskusi menerima paparan penting dari Ketua Kelompok Kerja RUU Jabatan Hakim, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang menyampaikan berbagai pokok pikiran dan arah pembaruan dalam penyusunan regulasi terkait jabatan hakim. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang berlangsung secara interaktif hingga menjelang siang.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para aparatur peradilan, termasuk Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, untuk memberikan saran dan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan menentukan arah dan kualitas kelembagaan peradilan di masa mendatang. Kehadiran Plh. Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam forum ini menunjukkan komitmen satuan kerja terhadap penguatan sistem hukum dan kelembagaan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Kegiatan ditutup pada pukul 11.00 WIB dan diharapkan seluruh masukan dari peserta dapat menjadi kontribusi nyata dalam proses finalisasi RUU Jabatan Hakim yang lebih aspiratif dan akomodatif terhadap kebutuhan institusi peradilan di Indonesia. (d)