Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Kembali Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Sultan Daulat
Subulussalam, 17 Juni 2025
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di Kecamatan Sultan Daulat pada 17 Juni 2025, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sultan Daulat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat kota.
Pelaksanaan sidang keliling ini diikuti oleh tim dari Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang terdiri dari Hakim, Panitera, serta staf pendukung lainnya. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara isbat nikah, cerai talak, cerai gugat, serta perkara perdata lainnya dalam lingkup kewenangan Mahkamah Syar’iyah.
Melalui sidang keliling ini, masyarakat setempat dapat menyelesaikan urusan hukumnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Kegiatan ini juga mendapat sambutan yang sangat baik dari warga sekitar, yang merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan pengadilan langsung di wilayah mereka.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari program rutin Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (d)