MS Kota Subulussalam Ikuti Kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 di MS Aceh
Banda Aceh, 12 Juni 2025
Dalam rangka meningkatkan akurasi dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada lingkungan peradilan agama, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyelenggarakan kegiatan Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 13 Juni 2025, bertempat di Aula Lantai III, Ruang Ahmad Hasballah, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Banda Aceh.
Mengacu pada surat Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 447/SEK.MSP.W1-A/PL.1.2/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, Kasubbag Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Mulyadin Simanullang, S.T. turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama seluruh operator BMN/pemegang role user Analis Satker aplikasi SIMAN V2 dari satuan kerja se-wilayah koordinator Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor 195/BUA.4/PL.1.2/V/2025 tentang penertiban data master aset pada SIMAN V2 di wilayah Aceh. Materi kegiatan difokuskan pada bimbingan teknis serta monitoring oleh narasumber dari Bagian Bimbingan dan Monitoring Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Para peserta diwajibkan membawa dan mempersiapkan softcopy dokumen penting, seperti bukti kepemilikan BMN (sertifikat, IMB, BPKP, surat keterangan kepemilikan), denah ukuran luas aset, foto terbaru aset KIB (tanah, gedung kantor, rumah negara, kendaraan bermotor, dan alat berat), serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Partisipasi aktif Kasubbag Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset negara secara profesional dan akuntabel, serta memastikan validitas data dalam sistem SIMAN V2 guna mendukung terwujudnya sistem informasi manajemen aset yang lebih baik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (d)