Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Ikuti Sosialisasi Juknis Perubahan Kodefikasi BMN Secara Daring
Subulussalam, 26 Mei 2025
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, mengikuti kegiatan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Perubahan Kodefikasi Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 206/BUA.4/UND.PL1.2.5/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait perubahan kodefikasi BMN yang akan berdampak langsung pada pengelolaan aset, perencanaan kebutuhan barang milik negara (RKBMN), pengawasan dan pengendalian, serta sistem pengelolaan lainnya.
Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber mengenai petunjuk teknis serta dampak perubahan kodefikasi BMN. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan diakhiri dengan pendampingan teknis khusus untuk satuan kerja di wilayah Jawa Barat dan Aceh, termasuk Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dapat melaksanakan perubahan kodefikasi BMN secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pengelolaan aset negara yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. (d)