Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Laksanakan Sidang Keliling di Kantor KUA Longkib
Subulussalam, 05 Mei 2025
Dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah terpencil, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam kembali melaksanakan sidang keliling pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Longkib, salah satu wilayah yang terletak cukup jauh dari pusat kota.
Sidang keliling merupakan bagian dari program strategis Mahkamah Syar’iyah dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi kendala geografis dan ekonomi untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari semangat pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, didampingi oleh panitera pengganti. Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, membahas berbagai perkara perdata yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti permohonan itsbat nikah, gugatan cerai, dan hak asuh anak.
Sidang keliling merupakan bentuk komitmen Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam memberikan pelayanan hukum yang merata. Pihak KUA Longkib pun turut menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini. Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam hal pembuktian dan administrasi pernikahan yang sah secara hukum negara dan agama.
Kegiatan sidang keliling ini tidak hanya menjadi sarana pelayanan hukum, tetapi juga media edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya status hukum dalam keluarga. Dengan hadirnya pengadilan di tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat sistem administrasi keagamaan yang sesuai dengan hukum nasional dan syariat Islam.
Pelaksanaan sidang keliling ini akan terus dijadwalkan secara berkala di berbagai kecamatan dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan peradilan secara adil, cepat, dan biaya ringan. (d)