Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Beserta Jajaran Ikuti Zoom Meeting PNBP Keuangan yang Diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI
Subulussalam, 30 April 2025
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur peradilan dalam hal pengelolaan keuangan negara, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam bersama Kepala Subbagian Umum dan Keuangan serta Bendahara mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Tim PNBP Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari Rabu 30 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memberikan pembinaan teknis dan sosialisasi terkait pengelolaan PNBP di lingkungan peradilan, termasuk pada satuan kerja peradilan agama. Zoom meeting ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan dari tim PNBP Mahkamah Agung yang membahas secara rinci berbagai aspek pengelolaan PNBP, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemungutan dan penyetoran, hingga pelaporan melalui aplikasi keuangan negara seperti SAIBA dan SIMARI. Materi juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan negara agar sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di satuan kerja, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses pelaporan dan penggunaan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan serta Bendahara Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga mengapresiasi pelaksanaan Zoom meeting ini sebagai bentuk perhatian Mahkamah Agung terhadap peningkatan kapasitas SDM di bidang keuangan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dapat terus memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya kepada masyarakat. (d)