Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Laksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Runding
Subulussalam, 29 April 2025
Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam melaksanakan kegiatan sidang keliling di Kecamatan Runding. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Runding dan merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan jauh dari pusat kota.
Sidang keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat Kecamatan Runding dan sekitarnya yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh ke kantor Mahkamah Syar’iyah di pusat Kota Subulussalam. Dengan adanya sidang keliling ini, proses hukum seperti perkara perceraian, itsbat nikah, dan perwalian anak dapat ditangani langsung di tempat tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga lebih untuk transportasi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Mereka merasa sangat terbantu karena pelayanan hukum kini hadir lebih dekat dengan mereka. Selain itu, pelaksanaan sidang keliling ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menyampaikan bahwa sidang keliling akan terus menjadi program rutin guna menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor pengadilan. "Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan hak yang sama untuk mengakses keadilan," ujarnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak KUA Kecamatan Runding yang turut memfasilitasi tempat dan koordinasi kegiatan. Diharapkan sinergi antara lembaga peradilan agama dan instansi terkait ini dapat terus ditingkatkan demi pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (d)