Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Webinar Internasional tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Subulussalam, 19 Maret 2025
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Bapak Junaedi, S.H.I., M.H., menghadiri undangan webinar internasional bertajuk "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia." Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlangsung pada Rabu (19/3) melalui platform Zoom dan diikuti oleh berbagai pejabat peradilan agama dari dalam dan luar negeri.
Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di tiga negara, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Para peserta, termasuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, mengikuti jalannya diskusi dari Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Acara ini dibuka dengan laporan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, diikuti dengan pidato kunci oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam sesi pemaparan, beberapa narasumber dari Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia memaparkan kebijakan dan praktik terbaik dalam pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pascaperceraian.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam webinar ini sangat penting untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman dalam menangani perkara terkait hak perempuan dan anak pascaperceraian. Diskusi ini memberikan wawasan yang berharga dalam membangun sistem yang lebih baik guna memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi pascaperceraian.
Webinar ini juga menghadirkan tanggapan dari beberapa pakar hukum, termasuk Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., serta perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber semakin memperkaya pemahaman terkait tantangan serta solusi dalam implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian.
Sebagai hasil dari webinar ini, diharapkan dapat diperoleh strategi yang lebih efektif dalam memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kaum rentan.
Acara ini ditutup dengan kesimpulan dari moderator serta penegasan kembali mengenai pentingnya kerja sama lintas negara dalam meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemenuhan hak pascaperceraian. (d)