Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam
Subulussalam, 15 Februari 2025
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menghadiri undangan resmi dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam Nomor 171/006 terkait kesediaan menyaksikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam. Acara pelantikan ini berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor DPRK Kota Subulussalam.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 70C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan ketentuan tersebut, prosesi pelantikan dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam momen penting ini merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, sekaligus menegaskan peran Mahkamah Syar’iyah dalam proses hukum dan ketatanegaraan di daerah tersebut.
Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru, diharapkan pemerintahan Kota Subulussalam semakin maju dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (d)