Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Rapat Koordinasi di Banda Aceh
Banda Aceh, 12 Februari 2025
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, didampingi oleh Panitera dan Sekretaris, menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota se-Aceh tahun 2025 sesuai dengan surat undangan nomor: 271/KMSP.W1-A/HM3.1.3/II/2025. Acara ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 14 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Banda Aceh.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah di tingkat kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan peradilan syariah di Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh Mahkamah Syar’iyah se-Aceh.
Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Rafi’uddin, diikuti dengan sesi penyampaian materi dan diskusi yang membahas berbagai kebijakan serta tantangan dalam penyelenggaraan peradilan syariah. Selama tiga hari, para peserta juga mengikuti rapat komisi yang bertujuan untuk membahas solusi dan strategi peningkatan layanan hukum berbasis syariah di wilayah masing-masing.
Pada hari terakhir, rapat pleno digelar untuk menyampaikan hasil pembahasan dari masing-masing komisi. Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi penutupan pada 14 Februari 2025.
Dengan kehadiran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam Rakor ini, diharapkan koordinasi dan implementasi kebijakan hukum syariah di wilayah tersebut dapat semakin optimal, guna memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (d)