Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Subulussalam
Subulussalam, 18 Oktober 2024
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Jinayat Bapak Indramad Putra, S.H., menghadiri undangan kegiatan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkil dan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Jum’at 18 Oktober 2024 yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan dari Polres Kota Subulussalam, Pengadilan Negeri Singkil, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Badan Narkotika Nasional Kab. Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, dan Para awak media cetak maupun online.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja dengan berat 289,65 gram, narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 13,31 gram, 5 unit Handphone, 34 botol minuman keras, 2 bilah parang, 2 pasang sendal, 2 buah celengan, dan 1 unit timbangan digital.
Barang bukti ini berasal dari 22 kasus narkotika, 3 kasus Kamnegtibum dan TPUL, serta 4 kasus Oharda selama periode April 2024 sampai September 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.