Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Mengikuti Undangan Seminar Nasional Secara Daring dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”
Subulussalam, 24 September 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dilaksanakan acara Seminar Nasional Secara Daring dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum” yang dihadiri oleh Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I., dan Bapak Panitera Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Hidayatullah, S.H.I. Hal ini merupakan wujud tindak lanjut dari surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 2044/DJA.3/HM1.1.1/IX/2024.
Seminar nasional dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum” ini bertujuan untuk Mengkampanyekan akses keadilan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum, Mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan tentang penyandang disabilitas berhadapan hukum yang sudah dibuat dan disahkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia, Membangun kemitraan dan jejaring antara lembaga penegak hukum dengan komunitas disabilitas dan stakeholder strategis dalam pemantauan implementasi kebijakan terkait disabilitas berhadapan hukum, Ruang untuk mengkomunikasikan persoalan persoalan disabilitas berhadapan hukum yang selama ini masih menjadi penghambat bagi disabilitas berhadapan hukum untuk memperoleh akses keadilan, Seminar ini juga sebagai pengingat dan refleksi atas pengesahan PP No. 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan guna mendorong percepatan implementasi yang lebih luas atas kebijakan tersebut.
Seminar ini memiliki output agar Terbangunnya perspektif tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum di lembaga peradilan, Adanya kesadaran tentang pentingnya dukungan kebijakan khusus tentang penyandang disabilitas berhadapan hukum, Menguatnya dukungan terhadap aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, serta peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.