Sidang Keliling, Wujud Nyata Pelayanan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam bagi Masyarakat
Subulussalam, 4 September 2024.
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama Sultan Daulat dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang dipimpin oleh YM Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Junaedi, S.H.I. melaksanakan Sidang Keliling yang merupakan sidang keliling terakhir untuk tahun 2024. Sidang keliling digelar sebagai wujud nyata Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat.