Kop Website 1

Written by Super User on . Hits: 546Posted in Berita Seputar Pengadilan

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Gelar Sidang Descente Harta Bersama

WhatsApp Image 2023 04 11 at 09.53.46

Subulusslam, 13 April 2023

Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Descente atau Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama dengan Nomor Perkara 92/Pdt.G/2022/MS.Sus yang digelar mulai dari Tanggal 11-13 April 2023. Ada sekitar 7 Objek tersebar di 6 Desa yang akan diperiksa oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Dalam Sidang Descente tersebut hadir Majelis Hakim, Bapak Junaedi, S.H.I., Bapak Ahmad Fauzi, S.H., dan Bapak Aceng Rahmatulloh, S.Sy dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I., serta Tim Pengukur dan Pencatatan.

Hari Pertama, Selasa tanggal 11 April 2023, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Memeriksa Objek yang pertama di Desa Geruguh, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang memakan waktu sekitar 1 Jam dari Kantor Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Objek yang diperiksa di Desa Geruguh adalah Sebidang Tanah yang luasnya sekitar 105.392 Meter Persegi Lebih dan setelah Memeriksa hampir 3 Jam, Pemeriksaan di Desa Geruguh selesai.

Di hari Kedua, Rabu 12 April 2023, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Memeriksa Objek yang Kedua kali ini ada di 2 Desa, Yakni Desa Namo Buaya dan Desa Tangga Besi. Desa Namo Buaya ada 3 Objek yang di periksa adalah Sebidang Tanah yang luasnya Sekitar 10.212 Meter Persegi, kemudian Objek ke dua dengan luas 10.000 Meter Persegi, dan Objek Ketiga dengan luas 20.000 Meter Persegi. Selanjutnya Di Desa Tangga Besi ada 1 Objek Sebidang Tanah dengan Luas 8.321 Meter Persegi, setelah memeriksa sekitar 2 Jam, Pemeriksaan di Desa Namo Buaya dan Desa Tangga Besi selesai.

WhatsApp Image 2023 04 13 at 12.27.08Di hari Ketiga, Kamis 13 April 2023, Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Memeriksa Objek yang Ketiga kali ini ada di 4 Desa, Yakni Desa Sikelondang, Desa Penanggalan, Desa Penanggalan Barat, dan Desa Subulussalam Selatan. Objek Pertama yang diperiksa di Desa Sikelondang Sebidang Tanah dengan Luas 1000 Meter Persegi. Kemudian Objek Kedua yang diperiksa di Desa Penanggalan 1 Unit Ruko Permanen beserta Tanah seluas banunan 292 Meter Persegi atau dengan ukuran 6,5 Meter dan Panjang 99 Meter. Objek Ke Tiga yang diperiksa di Desa Penanggalan Barat berupa 2 Rumah Semi Permanen beserta Tanah dengan luas bangunan 290 meter persegi dengan ukuran 5 meter dan Panjang 58 meter. Dan Objek Keempat yang diperiksa di Desa Subulusslalam Selatan berupa 2 unit rumah Kontrakan Type 36. Setelah diperiksa objek tersebut selama 2-3 Jam seluruh objek tersebut telah selesai diperiksan seluruhnya.

Selanjutnya Sidang Descente atau Pemeriksaan Setempat untuk Objek di Kota Subulussalam telah selesai di periksa seluruhnya, dan akan diagendakan Kembali sidang selanjutnya sembari menunggu Sidang Descente di PA Cibinong dan MS Banda Aceh, Sidang Ditunda sampai waktu ditentukan kemudian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam

Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kec. Simpang Kiri - Kota Subulussalam

Telp: (0627)-2432913
Fax: (0627)-2432913

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam @ 2019

w3c wai AAA  w3c html 5