Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Praperadilan Perkara Jinayat
Subulussalam, 15 Maret 2023
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Praperadilan Perkara Jinayat yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Maret 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Persidangan tersebut di pimpin oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussslam, Bapak Aceng Rahmatulloh, S.Sy yang kemudian dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I.
Dalam persidangan hari ini turut hadir sebagai Penuntut ibu Kastina dan sebagai Termohon pihak dari Kasat Reskrim Polres Subulussalam. Dalam Perkara Praperadilan ini ibu Kastina sebagai Penuntut menguji terkait dengan Sah atau Tidaknya Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Subulussalam. Praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
Karena di Wilayah Aceh terdapat kekhususan dalam menyidangkan Perkara Jinayat maka wewenang yang sebelumnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk beberapa perkara terkait dengan Jinayat maka di Wilayah Provinsi Aceh dalam hal ini Kota Subulussalam menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Kota Subulusssalam. Perkara Praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/JN.Pra/2023/MS.Sus.
Perkara Praperadilan ini menjadi yang pertama bagi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam selama berdiri kurang lebih 5 Tahun. Karena ini merupakan perkara Praperadilan yang pertama semoga putusan nantinya dapat diterima oleh semua pihak, baik Penuntut maupun Termohon