Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Gelar Sidang Lanjutan Harta Bersama Secara Virtual
Subulussalam, 06 Februari 2023
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Perkara Harta Bersama secara virtual dengan Nomor Perkara 92/Pdt.G/2022/MS.Sus dengan Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Hakim Anggota YM. Junaedi, S.H.I., Hakim Anggota YM. Ahmad Fauzi, S.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I., pada Senin, 06 Februari 2023 di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Sidang Perkara Harta Bersama kali ini terasa begitu berbeda karena melibatkan rekan-rekan pengadilan yang ada di Pengadilan Agama Bekasi yang mana kebetulan Tergugat sedan gada Dinas Luar di Daerah Jakarta dan Sekitarnya. Agenda persidangan pada hari ini adalah Upaya Perdamaian kedua pihak.
Tanya Jawab dalam persidangan hari ini tidak dapat terelakkan, baik dari Penggugat maupun Tergugat perkara tersebut. Namun YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis menekankan kepada kedua belah pihak agar tidak membahas atau mempersoalkan permasalahan masa lalu terkait dengan pernikahan.
Sidang pada hari ini dicukupkan dan akan digelar kembali pada Kamis, 09 Februari 2023, setelah persidangan yang cukup Panjang untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait usulan dan list harta yang akan dikemukakan di depan persidangan, agenda selanjutny adalah Pemeriksaan dari pihak Tergugat. Diakhir Sidang hari ini, Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., mengucapkan terima kasih kepada PA Bekasi yang telah membantu dalam persidangan secara Teleconference pada hari ini.