Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Gelar Sidang Harta Bersama Secara Virtual
Subulussalam, 26 Januari 2023
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Perkara Harta Bersama secara virtual dengan Nomor Perkara 92/Pdt.G/2022/MS.Sus dengan Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Hakim Anggota YM. Junaedi, S.H.I., Hakim Anggota YM. Ahmad Fauzi, S.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I., pada Kamis, 26 Januari 2023 di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Sidang Perkara Harta Bersama kali ini terasa begitu berbeda karena melibatkan rekan-rekan pengadilan yang ada di Provinsi Aceh yakni Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Singkil, serta Provinsi Maluku Utara yakni Pengadilan Agama Ternate. Agenda persidangan pada hari ini adalah Upaya Perdamaian kedua pihak.
Tanya Jawab dalam persidangan hari ini tidak dapat terelakkan, baik dari Penggugat maupun Tergugat perkara tersebut. Namun YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis menekankan kepada kedua belah pihak agar tidak membahas atau mempersoalkan permasalahan masa lalu terkait dengan pernikahan.
Sidang pada hari ini dicukupkan dan akan digelar kembali pada Senin, 06 Februari 2023, namun sebelumnya, YM. Ahmad Fauzi, S.H., mengatakan untuk para pihak agar mempersiapkan usulan perdamaian dimana nantinya dokumen usulan tersebut menjadi awal kesepakatan antara kedua belah pihak terkait dengan essensi dari Harta Bersama itu sendiri. Menutup sidang pada hari ini, Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., mengutip sebuah kata hikmah yang berbunyi “Jangan Biarkan Harta, Uang atau Apapun yang bersifat Materi Merusak Persaudaraan, Justru Peliharalah Persaudaraan Tanpa Memutuskan Harta”, artinya Harta yang paling berharga adalah Keluarga.