Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Syariat Islam
Banda Aceh, 12 Desember 2022
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Syariat Islam yang diadakan oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh yang berlangsung mulai dari Minggu sampai dengan Rabu Tanggal 11 s.d 14 Desember 2022 yang dilaksanakan di Oasis Atjeh Hotel.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Peserta yang tersebar dari 23 Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Aceh, Mulai dari Kepala SKPK dalam hal ini Dinas Syariat Islam masing-masing Kabupaten/Kota, kemudian Mahkamah Syar’iyah masing-masing Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas Satpol PP masing-masing Kabupaten/Kota, dan lain sebagainya.
Acara ini dapat diselenggarakan dalam rangka untuk membangun sinkronisasi program kegiatan pelaksanaan Syariat Islam yang diselenggarakan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh kemudian menggelar Rapat untuk Evaluasi terkait pelaksanaan Syariat Islam di Wilayah Provinsi Aceh.
Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh telah berlangsung sejak Tahun 1959 dimana masa itu Aceh sebagai Daerah Istimewa sampai pada masa saat ini. Hal tersebut tertuang dalam UU No.18 Tahun 2001 yang mencadi cikal bakal Penerapan Qanun di Bumi Serambi Mekah. Penerapan Syariat Islam mendapat penentangan dari berbagai pihak, ada yang pro dan kontra, namun itu semua tidak merubah pandangan masyarakat aceh bahwa penegakkan Syariat Islam di Provinsi Aceh sangat diperlukan, untuk keberlangsungan masyarakat dan umat kedepannya.