Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Vonis Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak 175 Bulan Penjara
Subulussalam, 20 Oktober 2022
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Menggelar Sidang Putusan Jinayat dengan Nomor Perkara 7/JN/2022/MS.Sus dengan Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bapak Junaedi, S.H.I., Sebagai Hakim Anggota, Bapak Ahmad Fauzi, S.H., Sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Bapak Hidayatullah, S.H.I., Sebagai Panitera Pengganti dalam Perkara tersebut pada Kamis, 20 Oktober 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam.
Selain Majelis Hakim yang hadir dalam persidangan tersebut, hadir juga Jaksa Penuntut Umum, Bapak Danu Rachmanullah, S.H., dan Penasehat Hukum dari Terdakwa, Bapak Muhammad Safar, S.Sy yang digelar secara Video Conference Zoom. Dalam perjalanannya, duduk perkara terjadnya kejadian ini bermula dari Terdakwa yang mengajak korban untuk kerumahnya dengan alas an mengambil Baju Mamak(Ibu) dari Anak Korban tersebut dan membawa Anak Korban ke Desa Tualang, Kecamatan Rundeng.
Sebanyak 3 Kali Terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak korban yang mana usianya baru menginjak 12 Tahun, sehingga mengakibatkan Alat Sensitif dari Korban mengalami luka robekan yang tidak beraturan. Atas perbuatan terdakwa tersebut, Kepolisian Resort Kota Subulussalam menangkap terdakwa pada Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum dalam petikan tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam menuntut Pelaku Pemerkosaan dibawah umur tersebut dengan Uqubat Penjara selama 170 Bulan yang disampaikan pada Kamis, 06 Oktober 2022. Setelah bermusyawarah terkait dengan Tuntutan oleh JPU, akhirnya pada hari ini, Putusan akan segera dibacakan.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulusslaam dalam Petikan Putusannya mempetimbangkan hal meringankan dan memberatkan diantaranya Terdakwa berperilaku Sopan dan belum pernah dihukum, namun juga Terdakwa telah melanggar Qanun yang artinya tidak melaksanakan dan menaati peraturan dengan baik. Berikut adalah Petikan Putusan tersebut :
- Menyatakan Terdakwa (Zainal Bin Alim Mustapa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah “pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya” sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan terhadap Terdakwa Zainal Bin Alim Mustapa ‘uqubat ta’zir penjara selama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan les hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka MH1JBE117EK706679;
Dikembalikan kepada saksi Sariani Binti Alm. Saidjon;
- 1 (satu) buah baju gamis dengan motif bunga-bunga warna biru dongker berfcampur putih dengan merk Raia Fasion;
- 1 (satu) buah celana shot panjang berwana ungu tua;
- 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna merah jambu;
- 1 (satu buah miniset warna kuning dengan motif mikeymouse;
- 1 (satu) buah jilbab warna hitam;
Dikembalikan kepada anak korban Nurleyla Binti Suhaidi melalui saksi Sariani Binti Alm. Saidjon;
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Majelis Hakim berpesan kepada Terdakwa agar hukuman ini jadikan sebagai titik balik untuk bertaubat kepada Allah SWT dan menjadi manusia yang lebih baik lagi untuk kedepannya. Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum dalam statement penutupnya akan menyatakan pikir-pikir.