Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Vonis Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur 200 Bulan Penjara
Subulussalam, 04 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam Kembali Memutus Perkara Jinayat dengan Nomor Perkara 6/JN/2022/MS.Sus, Jarimah Pemerkosaan dengan Terdakwa berinisial H Bin Alm. AB pada Hari Kamis, 04 Agustus 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam. Hadir dalam pembacaan putusan tersebut Bapak Danu Rachmanullah, S.H., Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Bapak Abdul Sani Angkat, S.H. sebagai Kuasa Hukum Terdakwa. Dalam Sidang Pembacaan Putusan digelar secara Teleconference, karena terdakwa masih ditahan di Rutan Singkil. Setelah membuka sidang pada Hakim Tunggal pada hari ini, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., dibantu oleh Panitera Pengganti, Bapak Hidayatullah, S.H.I., kemudian membacakan butir demi butir putusan yang sudah dimusyawarahkan oleh Majelis.
Dalam salah satu butir putusan tersebut, salah satu saksi menerangkan bahwa terdakwa pernah mengancam anak korban dengan cara akan menyebarkan foto dan video saksi dalam keadaan telanjang, apabila saksi memutuskan hubungan dengan terdakwa. Bahwa saksi menerangkan atas cerita anak korban kemudian saksi melaporkan terdakwa kepada Pihak Kepolisian. Visum Et Repertum nomor : B / 17 / IV / 2022 tanggal 07 April 2022 menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 Pukul 17:15 WIB, dr. Phana Mentari Dokter Umum pada RSUD Kota Subulussalam dengan mengingat sumpah jabatan telah memeriksa Mawar (bukan nama asli korban), jenis kelamin Perempuan, umur 17 (tujuh belas) tahun, kesimpulan bahwa didapati robekan selaput dara pada arah jam 3,6,9,12.
Jaksa Penuntut Umum Kemudian menuntut terdakwa dengan pidana Penjara selama 200 Bulan Penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Setelah tuntutan JPU tersebut, Majelis yang bersidang akan bermusyawarah terkait dengan Tuntutan tersebut dan mempertimbangkan permintaan Kuasa Hukum Terdakwa untuk meringankan hukuman bahkan meminta untuk membebaskan terdakwa.
Dengan hal tersebut Majelis Hakim telah bermusyawarah terkait dengan perkara tersebut dengan menimbang beberapa aspek dan fakta-fakta persidangan, kemudian Hakim Tunggal pada hari ini, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., membacakan Putusan Sidang pada hari ini, Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa H. Bin Alm. AB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Setiap Orang dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa H. Bin Alm. AB dengan ‘Uqubat penjara selama 200 (dua ratus) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bra warna ungu;
- 1 (satu) buah celana dalam warna krim;
- 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih toska dengan papan nama di dada sebelah kanan Mawar dan lambang OSIS dibagian dada sebelah kiri;
- 1 (satu) buah rok seragam sekolah warna toska;
- 1 (satu) buah jilbab segi empat seragam sekolah warna putih. Dikembalikan kepada Anak korban Mawar.
4. Menghukum Terdakwa H. Bin Alm. AB untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan oleh Hakim yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Muharram 14444 Hijriyah oleh Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Muharram 1444 Hijriyah oleh Hakim Tunggal tersebut dan dibantu oleh Hidayatullah, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri Danu Rachmanullah, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum dan Terdakwa melalui konferensi video.
Diharapkan dengan adanya Vonis bagi pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur tersebut, memberikan efek yang jera, mengingat Pelaku telah merusak masa depan Korban, dan juga sebagai Pelajaran bagi seluruh Pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, dan juga menjadi pengajaran untuk semua orang tua agar tetap mengawasi seluruh tindak tanduk perilaku anak, jangan sampai dilepas, karena banyak pelakunya adalah keluarga sendiri. untuk itu, perhatian lebih untuk seluruh Orang tua agar tidak sampai kejadian serupa terulang