Hakim Mediator Ms Kota Subulussalam Berhasil Dalam Mediasi
Subulussalam, 11 Juli 2022
Mediasi merupakan suatu upanya perdamaian oleh seorang mediator dimana kedua belah pihak sudah tidak ingin lagi membina rumah tangga bersama. Dengan mediasi juga dapat kita temukan hal – hal yang selama ini tidak diungkapkan baik oleh pihak istri maupun suami. Upanya ini lah yang akan diusahkan oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah KotaSubulussalam YM. Junaedi S. H. I.
Upanya Hakim Mediator sejatinya adalah ingin mengetahui dan memberikan solusi dengan tujuan ingin mempersatukan kedua insan yang sedang dilanda gundah gulana, atau bertengkar,berselisih paham, dan lain sebagainya. Namun semua ini tergantung dari pihak yang akan dipersatukan,apakah masih ingin melanjutkan ibah terpanjang ini atau berniat menyudahi sampai disini.
Namun YM. Junaedi S.H.I berhasil menyakinkan kedua belah pihak tersebut untuk melanjutkan ibadah terpanjang tersebut, meskipun akan melanjutkan perkaranya, dengan kata lain berhasil mencapai kesepakatan sebagian yaitu masalah perebutan hak asuh anak. Sekali lagi Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam akan sangat senang apabila pasangan yang datang berperkara bisa dimediasi, memproleh hak – hak nya. dan
Keberhasilan mediasi merupakan suatu kepuasan dan kebanggaan tersesendiri bagi Mediator dan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam karena merupakan suatu prestasi kinerja yang gemilang oleh Mediator tersebut.